"Kami sejak tanggal 18 april 2013 ditunjuk Adi dan keluarga. Dengan ada fatwa itu, tidak perlu lagi ada penafsiran, sudah sangat jelas, terjadi penyimpangan dari syariah islam," ujar Fahmi saat ditemui di rumah Adi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/4).
MUI Nyatakan Eyang Subur Sesat, Adi Bing Slamet Bahagia
Pengacara: Eyang Subur Tidak Sesat Tapi Menyimpang
Soal Eyang Subur, MUI Dinilai Langgar HAM
MUI Minta Eyang Subur Bertobat Dengan Dua Cara
MUI: Eyang Subur Menyimpang Dari Akidah dan Syariat Islam
Untuk itu Fahmi menyatakan akan menyeret Subur dengan melaporkan mantan guru spiritual Adi itu ke Mabes Polri atas dugaan penistaan dan penodaan agama. "Ini sudah menyangkut tindak pidana, Rabu kami akan melaporkan subur," tegas Fahmi.
Tentu saja dalam melaporkan Subur, Rabu nanti, Fahmi mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti. "Kami punya bukti yang cukup kuat kami akan bawa bukti itu ke Mabes Polri," pungkasnya. (kpl/aal/sjw)